RAGAMSULSEL.COM, Makassar - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terus melakukan sosialisasi dan layanan terkait dengan proses pemberian rekomendasi izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Imrah (PPIU).
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencabutan Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai PPIU.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, H Kaswad Sartono menyebutkan, 15 Travel Umrah di Sulsel telah diserahkan secara simbolis, di ruang kerja Kabid PHU Kemenag Sulsel, Senin (29/06/2020) kemarin.
"Layanan rekomendasi ini dilakukan berdasarkan petunjuk teknis, namun karena ada pandemi Covid-19, sehingga layanan penerbitan rekomendasi ini mengalami penyesuaian-penyesuaian, terutama terkait dengan protokol kesehatan, sehingga terjadi kekurangtepatan dari aspek waktu," ungkap Kaswad Sartono.
"Alhamdulillah Bidang Haji dan Umrah dapat memaksimalkan sumber daya dan waktu untuk penyelesaian rekomendasi itu. 15 rekomendasi sudah diserahkan kepada Direktur masing-masing Biro Perjalanan Wisata. Sedangkan permohonan yang lainnya masih dalam proses," lanjutnya.
Adapun ke-15 Biro Perjalanan Wisata yang selesai rekomendasinya, yaitu:
1. PT. Khalifah Wisata Indonesia
2. PT. Radja Safari Wisata
3. PT. Terang Jaya Utama
4. PT. Pelangi Wisata Madaniah
5. PT. Buana Paotere Wisata
6. PT. Artha Wisata Tour Travel
7. PT. Alfatih Nur Haromain
8. PT.Alkhattab Mubarok Internasional
9. PT. Nutras Tour Travel
10. PT. Alburuj
11. PT. Arrafsyah Safari Haramain
12. PT. Bulusaraung Jaya Mandiri
13. PT. Annimah Bulaeng Wisata
14. PT. Kareba Makkadinah Wisata
15. PT. Janur Utama
Editor: Kang Mus
Social Footer