Polres Wajo menetapkan AK sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, Jumat (16/10/2020).
"Setelah melalukan pemeriksaan dan ternyata memenuhi unsur pidana, sehingga pada sore hari ini Polres Wajo menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap oknum kades tersebut," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Proses penyelidikan hingga menetapkan tersangka ini membutuhkan waktu yang agak panjang, kurang lebih 3 bulan dikarenakan penyidik harus memeriksa 10 orang saksi, di antaranya saksi dari ahli bahasa dan ahli hukum.
Diketahui, oknum Kades Lempong, AK dilaporkan oleh seorang mahasiswi inisial AP yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan AK di Kantor Desa Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo pada 12 Juli 2020 lalu.
Kejadian ini terjadi di Kantor Desa Lempong saat AP hendak meminta tanda tangan hasil laporan akhir dari kegiatan KKP di desa tersebut.
"Perbuatan ini dilakukan oknum AK terhadap seseorang yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya, anak didiknya, maupun dalam penguasaannya dalam kedinasannya," ujar AKPB Muhammad Islam.
"Pasal yang disangkakan ke tersangka Pasal 289 subsider Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk status apakah tersangka ditahan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi hak penyidik," tutup Kapolres. (IC)
0 Komentar