Breaking News

Akhirnya, Lelaki IW Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka


Ragamsulsel.com, Wajo
- Resmi sudah lelaki IW (28), ditetapkan menjadi tersangka oleh Sat Res Narkoba Polres Wajo, Senin (23/11/2020).

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, para tersangka tersebut terlihat dipindahkan dari sel titipan ke Rutan Mapolres Wajo.

Lelaki IW (28) beberapa hari yang lalu diamankan Sat Res Narkoba karena ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tujuh saset.

"Hari ini lelaki IW (28) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik saya," ujar Kasat Res Narkoba, AKP Agus Salim.

AKP Agus Salim juga menegaskan, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Menurut Kasat Res Narkoba, berkas perkara sementara dilengkapi dan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo.(Rls)

0 Komentar

Advertisement

Ketik dan tekan Enter

Close