Kedua pelaku masing-masing AD (42), warga BTN Jalan Lembu, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dan AA (39), warga Akampeng, Desa Macille, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Kasubag Humas Polres Wajo, IPDA Ami Suandi mengatakan, saat diinterogasi, keduanya membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan menggadaikan mobil tersebut tanpa sepengetahuan dengan pemiliknya.
"Keduanya mengaku, pada hari Sabtu (31/10) sekitar pukul 03.40 WITA, AD masuk ke rumah korban lewat jendela lalu mencari kunci mobil," kata IPDA Ami Suandi, Rabu (4/11/2020).
Setelah mengambil kunci mobil, pelaku kemudian mengambil laptop, TV, dan perhiasan. Barang-barang tersebut dimasukan ke mobil, AD kemudian membawanya ke Lompulle, Kabupaten Soppeng untuk menggadaikan TV.
Pelaku kemudian menjemput AA, menuju ke Uloe untuk menggadaikan mobil tersebut seharga Rp 25 juta.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tempe guna penyidikan lebih lanjut," pungkas IPDA Ami Suandi. (IC)
0 Komentar