Terungkapnya kasus ini, setelah Kanit Reskrim IPTU Muh. Hatta mendapat informasi sekitar pukul 20.20 WITA, terkait penjualan sepeda motor di wilayah Bulu Siwa yang diduga merupakan hasil curian.
Sehingga Kanit Reskrim secara berjenjang menghubungi Kapolsek Pitumpanua dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana pelaku berinisial RS dan AR.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku AR hendak melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali.
Namun tidak dihiraukan dan berusaha melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur pada bagian betis bawah sebelah kanan. Setelah itu pelaku dibawa ke RSUD Siwa untuk ditangani.
Usai jalani perawatan, pelaku AR diamankan bersama rekannya, RS beserta barang bukti di Polsek Pitumpanua untuk menjalani pemeriksaan.
Saat diinterogasi, pelaku membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru, nomor polisi DD 2156 ON tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dari pengakuannya, pelaku mencuri motor korban karena merasa sakit hati terhadap korban yang tidak mengijinkan pelaku mengambil air di rumah korban.
"Kita akan berantas penyakit masyarakat, seperti halnya pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan masyarakat kita di wilayah Kecamatan Pitumpanua sehingga masyarakat merasa aman," kata Kapolsek Pitumpanua, Kompol Jasman (Red/Hd)
0 Komentar