Breaking News

Dikawal Polisi, Sidang Yustisi Pelanggar Perda Terapkan Protkes


Sengkang
- Sidang Ops Yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sengkang telah berjalan dengan ketat sejak pelaksanaanya ditetapkan.

Saat sidang Ops Yustisi penegakan Perda dikawal langsung oleh Kanit Intelkam Polsek Tempe IPDA Baharuddin bersama AIPTU Syamsuddin Majji.

Sebanyak 5 orang pelanggar disidangkan atas pelanggaran Administrasi Kependudukan. Sementara pelanggaran Pengolahan sampah masih nihil. Masing-masing divonis denda administrasi oleh Pengadilan Negeri Sengkang.

"Perda yang ditegakkan oleh Pemkab Wajo antara lain Penerapan Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengolahan Kebersihan dan Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Pelanggaran Administrasi Kependudukan," ujar IPDA Baharuddin, Selasa (1/12/2020).

"Kami lakukan pengawalan dan pengawasan ketat terhadap kegiatan tersebut karena berada di wilayah hukum Polsek Tempe," tambah AIPTU Syamsuddin Majji.


Instansi yang terlibat dalam pelaksanaan sidang Ops Yustisi penegakan Perda tersebut, antara lain Pengadilan Negeri Sengkang, Kejaksaan Negeri Sengkang, Korwas PPNS Polres Wajo, dan PPNS Satpol PP Pemda Kabupaten Wajo.

Selain mendapat pengawalan ketat, kegiatan ini juga menerapkan protokol kesehatan (Protkes) yang ketat. Nampak yang hadir tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.

Kasubag Humas Polres Wajo, IPDA Ami Suandi menuturkan, hingga saat ini, jajaran Polres Wajo terus intens mengimbau warga untuk tetap menerapkan protkes. Selain untuk mencegah penyebaran virus corona, juga untuk menghindarkan warga terjaring razia Satgas Covid-19.

"Mari kita dukung pemerintah dengan menerapkan protkes. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak. Sebisa mungkin hindari kerumunan. Kita berharap pandemi ini segera berlalu. (Rls)

0 Komentar

Advertisement

Ketik dan tekan Enter

Close