RAGAMSULSEL.ID, Wajo - Menjelang Tahun Baru, Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengimbau masyarakat tidak menggelar kegiatan atau pesta perayaan yang berpotensi mengundang kerumunan di malam tahun baru 2021.
Hal itu ditegaskan Kapolres Wajo saat menggelar press release dan rapat virtual dengan para Kapolsek di wilayah hukum Wajo.
"Mengingat pandemi virus corona masih mengancam keselamatan, masyarakat tidak boleh ada keramaian pada malam tahun baru," tegas Muhammad Islam, Rabu (30/12/2020).
AKBP Muh Islam meminta kepada Kapolsek mulai hari ini bila ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pasar malam, live musik, odong-odong, hingga acara kembang api agar langsung dibubarkan.
"Keselamatan rakyat adalah yang paling utama. Jadi kalau ada keramaian, bubarkan. Kalau butuh tambahan personel, kami akan kirim dari Polres," tegasnya.
Begitu juga halnya dengan aktifitas pasar malam, Kapolres Wajo menegaskan sejak hari ini tidak ada lagi pasar malam yang boleh beroperasi karena dirinya tidak pernah mengeluarkan izin.
"Kapolsek, jangan pernah percaya kalau ada pasar malam mengantongi izin. Jangan ada mengatasnamakan kelompok, lantas rakyat dikorbankan. Sekali lagi, keselamatan masyarakat jauh lebih penting," tekannya.
Kapolres Wajo mengingatkan, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan denda atau sanksi sosial. Selain itu, bagi warga yang menggelar kegiatan dan mengundang kerumunan bisa dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Red)
Editor: Herdi
0 Komentar