Pelaku, Abdullah (23), warga Lakadaung ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi LPA/69/III/2021/SPKT/RES WAJO.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering ditempati oleh pelaku melakukan penipuan online.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan online jual beli motor dan mobil leasing dengan cara berpura-pura menjadi Polwan atas nama BRIPTU Kiki Widya S yang juga bendahara di pelelangan Abadi Motor.
"Modus operandi, pelaku membuat halaman di media sosial Facebook dengan menawarkan leasing motor, mobil, dan pupuk dengan harga murah dan mengatasnamakan BRIPTU Kiki Widya Syang berdinas di Bandung dan mengaku sebagai bendahara di perusahaan tersebut," ungkap Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam.
Selanjutnya pelaku meminta berupa uang tanda jadi sesuai harga yang dicantumkan di halaman Facebook, kemudian pelaku memberikan format pemesanan beserta nomor rekening yang terkoneksi dalam aplikasi jenius.
"Ketika korban telah mengirimkan uang yang diminta oleh pelaku, maka pelaku langsung memblokir nomor kontak korban dan mengeluarkan uang korban yang telah dikirim di BRI link," lanjut Islam.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop Thosiba warna hitam, 1 unit HP Oppo A37 gold, 1 unit HP Samsung A8, 1 unit HP Xiaomi 5A gold, 1 unit HP Strawberry warna biru, dan 8 buah kartu Axis.
"Selanjutnya pelaku kami amankan dan di bawah ke Polres Wajo guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres Wajo. (Red)
Editor: herdi
0 Komentar