Terduka pelaku kasus pencurian uang yang berasal dari Dusun Lompoloang, Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua ini merupakan DPO Polrestabes Makassar.
Penangkapan ini bermula saat Unit Jatanras Polrestabes Makassar telah melakukan koordinasi dengan Anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua guna melakukan penyelidikan yang diduga pelaku kasus pencurian itu.
Anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi awal bahwa yang diduga pelaku berada di warkop Jalan Andi Jaja.
Anggota Polsek Pitumpanua yang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPTU Muh. Hatta langsung melakukan penggerebekan dan didapati pelaku masih sementara makan.
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa uang senilai Rp4.325.000. Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Urban Pitumpanua dan melakukan kordinasi dengan satuan Jatanras Polres Tabes Makassar. (Rls)
Editor: herdi
0 Komentar