Sosialiasi yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Wajo dengan membagikan Brosur kepada Pengendara / pengguna jalan yang melintas di dalam Kota Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polwan Sat Lantas Polres Wajo yang dipimpin oleh KBO Iptu H Siswanto.
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muh Yusuf mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Satlantas Polres Wajo tentang persiapan pemberlakuan Tilang E-TLE di Kota Makassar yang akan diberlakukan mulai tanggal 17 Maret 2021.
"Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Wajo apabila berkunjung ke Kota Makassar agar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dijalan dan terhindar dari pelanggaran lalu lintas," kata Yusuf.
Adapun jenis pelanggaran yang terdeksi kamera E-TLE antara lain :
– Pelanggaran menerobos lampu merah atau Traffic light
– Pelanggaran Marka jalan/Melawan arus
– Pelanggaran tidak menggunakan Helm
– Pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Pelanggaran menggunakan Ponsel/HP pada saat mengemudi atau berkendara.
"Kami juga berharap ke depannya Pemberlakuan Tilang Elektronik / ETLE ini juga akan diberlakukan di wilayah hukum Wajo," tutupnya. (Rls)
Editor: herdi
0 Komentar