Kegiatan tersebut dibubarkan petugas dari Polsek Tempe, karena menimbulkan kerumunan dan dianggap melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.
Kapolsek Tempe, AKP Saifullah Syan mengatakan, pembubaran perlombaan kicau burung itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang melihat terjadinya kerumunan di lokasi.
"Awalnya ada informasi masyarakat bahwa di lokasi pelataran Kantor Pemuda dan Olahraga, Jalan Rusa, Kelurahan Bulupabbulu terjadi kerumunan akibat lomba kicau burung. Setelah menerima informasi itu, kami perintahkan petugas jaga langsung turun ke lokasi," kata Saiful.
Setiba di lokasi, kata Saiful, anggota Polsek Tempe langsung menghentikan kegiatan lomba kicau burung dan meminta semua peserta untuk membubarkan diri.
"Kita bubarkan karena terjadi kerumunan masyarakat di lokasi arena lomba kicau burung dan mengingatkan kepada panitianya agar kejadian ini tidak terjadi lagi," ungkapnya.
Sementara itu Kanit SPKT Aiptu Ismulyono yang turun langsung ke lokasi arena pun mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi aturan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covud-19 di Kabupaten Wajo.
"Alhamdulillah dengan imbauan yang humanis akhirnya panitia lomba kicau burung dan masyarakat pun membubarkan diri untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ujar Aiptu Ismulyono. (Red)
Editor: herdi
0 Komentar