Bermula dengan adanya laporan dari korban yang merupakan pengusaha di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo yang telah kehilangan kartu ATM miliknya dalam lemari.
Dari laporan tersebut, Unit Resmob Polres Wajo mengetahui pelaku yang mengambil ATM milik korban, yaitu merupakan sopir mobil pemotong padi yang tinggal di rumah korban.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam menjelaskan, dari hasil interogasi petugas, pelaku IB (34) mengakui telah mengambil ATM milik bosnya yang disimpan di lemari lalu kembali ke kampungnya di Kabupaten Sidrap.
"IB telah mengambil uang dan mentransfer sebagian ke rekening miliknya dengan menggunakan ATM milik korban sebesar Rp46,296 juta," ujar Kapolres Wajo.
Kini pelaku bersama barang buktinya berupa kartu ATM telah diamankan di Mapolres Wajo untuk dilakukan proses hukum.
Editor: Herdi
0 Komentar