Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Pengurus Pusat YLBH Minggu (28/11/2021), Pukul 10.00 Wita.
Penyuluhan ini dibuka secara langsung oleh Direktur YLBH-BK Bakri Remmang didampingi oleh Kapolsek Tempe AKP Abdul Rahman dan Dr. Andi Bau Mallarangeng selaku tenaga pengajar bidang akademik Sekolah Tinggi Ilmu Lamaddukelleng (STIH) dan dihadiri sebanyak 30 peserta.
Dalam sambutannya Bakri Remmang mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan akhir tahun bagi YLBH dan menjadi tempat mengabdi mahasiswa hukum dan termasuk juga masyarakat yang punya kepedulian menegakkan hukum.
"Ini menjadi program akhir kami untuk tahun ini jadi kami mengsinkronkan dengan kegiatan mahasiswa KKP UMI, dan YLBH ini menjadi tempat pengabdian mahasiswa hukum termasuk masyarakat yang punya kepedulian penegakan hukum," ujar Bakri Remmang.
" Ini kami dirikan dengan ikhlas untuk mengabdikan diri untuk membantu masyarakat miskin yang membutuhkan layanan hukum," tambahnya.
Pemateri pada penyuluhan bantuan hukum ini yakni AKP Abdul Rahman dan Andi Bau Mallarangeng.
Dalam materinya tentang Harkamtibmas AKP Abdul Rahman menyampaikan bahwa Harkamtibmas untuk kemanusiaan didasari oleh undang-undang No.2 Tahun 2002.
"Terkait dengan Harkamtibmas untuk kemanusiaan itu didasari oleh Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian, pada pasal 13 itu mengatakan anggota kepolisian diberikan tugas untuk melakukan perlindungan, pengayoman, pelayanan, keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Abdul Rahman.
Andi Bau Mallarangeng juga menambahkan dalam materinya bahwa Harkamtibmas itu sangat terkait dengan penegakan hukum, masyarakat tertib karena penegakan hukum, Masyarakat tertib karena penegakan hukumnya bagus dan itu merupakan kunci pertama, jadi jika ingin melihat masyarakat tertib maka cara penegakan hukumnya harus bagus dan tegas.
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.
Laporan: Indra
Editor: herdi
0 Komentar