RAGAMnusantara, Sengkang - Acara hiburan karaoke di Dusun Limpua, Desa Tua, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berakhir, Selasa (18/01/22).
Seorang warga Desa Tosora, Kecamatan Majauleng, LA (25) harus meregang nyawa setelah mendapat tikaman sebanyak 13 kali dari tersangka RD (37), warga Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam mengatakan, usai melakukan penikaman, tersangka RD melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh anggotanya di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, sekitar pukul 16.00 WITA di hari itu juga.
"Pelaku bersama dengan korban sementara menghadiri acara hiburan malam karaoke di Dusun Limpua, Desa Tua. Keduanya sama-sama minum minuman keras jenis ballo (tuak). Karena sesuatu hal, terjadi ketersinggungan antara keduanya," ungkap Islam saat menggelar Press Release di kantor Polres Wajo, Rabu (19/01/22).
Menurut Kapolres, korban LA yang pertama kali melakukan pemukulan kepada pelaku dengan cara menampar wajah tersangka, sekitar pukul 02.00 WITA.
"Karena merasa malu ditampar di depan orang banyak, sehingga pelaku langsung mencabut badiknya dan mengejar korban yang lari keluar dari lokasi acara sekitar 50 meter. Karena terjatuh saat lari, pelaku pun langsung menikam korban sebanyak 13 kali," ujar Kapolres.
Kini tersangka bersama barang bukti berupa baju dan celana korban telah diamankan di Mapolres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara badik yang digunakan pelaku masih dalam pencarian karena dibuang pelaku saat melarikan diri.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolres. (Hrd)
Editor: Yd
0 Komentar