Breaking News

5 Parpol Menang Gugatan, Bawaslu Wajo Lakukan Pengawasan Melekat


Wajo
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengabulkan gugatan 5 partai politik tambahan pasca sidang adjudikasi yang digelar oleh Bawaslu RI, Jumat (04/11/22).

Kelima partai tersebut akan menjalani verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.

Lima partai politik yang dimaksud, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Wajo, KPU Kabupaten Wajo kini telah melakukan pencermatan ulang hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan pada tahapan sebelumnya.

"KPU sementara lakukan pencermatan ulang hasil verifikasi administrasi, karena dari verifikasi administrasi sebelumnya, datanya masih terbaca," ungkap Koordiv Pencegahan, Hubal, dan Humas Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto.

Heri menambahkan, proses pencermatan ulang itu akan diawasi secara melekat untuk memastikan prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Proses pencermatan ulang itu akan kita awasi secara melekat untuk memastikan prosesnya sesuai PKPU dan Juknis,” tambahnya.

Diketahui, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang memimpin sidang putusan mengatakan berdasarkan fakta-fakta, pihaknya memutuskan untuk mengabulkan permohonan lima parpol tersebut sebagian. 

"Meminta agar terlapor (KPU RI) membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022," ujarnya dalam sidang. (Red)

Editor: hrd

0 Komentar

Advertisement

Ketik dan tekan Enter

Close